JURNAL LUTIM – Komisi III DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkimtan, dan Dinas PUPR di Kantor DPRD Luwu Timur pada Selasa (05/03/2024).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD, I Wayan Suparta, menekankan pentingnya langkah tegas dari DLH dalam menangani masalah lingkungan yang tercemar.
“Saya menyerukan agar Dinas Lingkungan Hidup lebih aktif dan tegas dalam menghadapi pengusaha atau individu yang dapat mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan kita,” ujar Wayan.
Ia juga mengusulkan agar DLH melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk mengevaluasi setiap titik yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Contohnya, aktivitas perambahan hutan dan penambangan perusahaan di Luwu Timur yang menghasilkan limbah yang berakhir di sungai-sungai seperti Sungai Malili. Hal ini harus ditangani secara efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wayan menekankan perlunya perusahaan-perusahaan di Luwu Timur untuk menjalankan aktivitasnya dengan memperhatikan dampak lingkungan.
“Kita membutuhkan investasi dari perusahaan-perusahaan ini, tetapi mereka juga harus memastikan bahwa lingkungan tidak terganggu akibat kegiatan mereka,” ucapnya.
Wayan juga mencontohkan kebutuhan untuk manajemen limbah yang lebih baik, seperti yang terjadi di PTPN. “PTPN perlu mengelola limbahnya dengan baik agar tidak hanya menghasilkan dampak negatif, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
RDP ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Luwu Timur. (*)
Komentar