DPRD Luwu Timur Jadi Penengah Sengketa Tambang Nikel

Metro41 views

JURNAL LUWU TIMUR Komisi III DPRD Luwu Timur mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa antara PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan keluarga almarhum Amransyam terkait pengelolaan tambang nikel di wilayah kilometer 10 hingga Jety. Konflik ini mencuat karena adanya klaim pengelolaan lahan yang belum menemui titik temu.

Acong, perwakilan keluarga almarhum, mendesak PT CLM untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Menurutnya, pemberian SPK dapat membuka jalan bagi keluarga untuk mengelola tambang tersebut secara mandiri. “Kami berharap PT CLM memberikan langkah konkret agar solusi yang saling menguntungkan dapat tercapai,” ungkap Acong, Selasa (3/12/2024).

Menanggapi permintaan keluarga, Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui dialog yang melibatkan semua pihak. Ia menilai bahwa musyawarah adalah jalan terbaik untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan perusahaan.

“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara keluarga almarhum dan PT CLM untuk mencari solusi yang adil. Tidak ada yang boleh dirugikan dalam proses ini,” ujar Badawi saat meninjau lokasi konflik.

Badawi juga mengingatkan bahwa konflik seperti ini harus ditangani secara profesional dan transparan agar tidak memengaruhi hubungan baik antara masyarakat dan dunia usaha.

Sengketa ini menjadi perhatian publik, mengingat potensi tambang nikel yang besar di wilayah tersebut. Namun, tanpa kesepakatan yang jelas, potensi itu dikhawatirkan akan terhambat. DPRD Luwu Timur berharap bahwa mediasi yang difasilitasi dapat menciptakan solusi jangka panjang yang mendukung pembangunan ekonomi daerah.

“Tambang ini adalah aset bersama yang harus dikelola dengan bijak. Kami ingin memastikan bahwa keberadaannya tidak hanya bermanfaat untuk perusahaan, tetapi juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat,” tambah Badawi.

Dengan inisiasi dari Komisi III DPRD, diharapkan sengketa ini segera menemui titik terang, membuka peluang bagi pengelolaan tambang yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)

Komentar