JURNAL LUTIM – Potensi pertambangan di Kabupaten Luwu Timur semakin berkembang dengan beberapa perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan dan saat ini berstatus operasi produksi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Najamuddin, menyoroti keberadaan perusahaan pertambangan ini dengan mengingatkan bahwa aktivitas mereka berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang bertanggung jawab agar tidak merusak lingkungan sekitarnya.
“Saya kira pemerintah daerah, DPRD, pemangku kepentingan, dan stakeholders harus duduk bersama dengan para investor (perusahaan) tambang ini sebelum mereka melakukan eksplorasi,” ujar Najamuddin pada Minggu (25/02/24).
Najamuddin menyatakan pandangannya bahwa kehadiran perusahaan pertambangan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya kesepakatan bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Perusahaan-perusahaan yang akan beroperasi harus memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, seperti model kesehatan dan keselamatan kerja (K3) hingga program pemberdayaan masyarakat lokal (CSR),” ungkapnya.
Najamuddin menambahkan bahwa para investor juga diharapkan memberikan kontribusi positif pada daerah serta memberdayakan tenaga kerja lokal. Ia menekankan bahwa persyaratan ini harus menjadi bagian integral dalam keberlanjutan usaha perusahaan tambang di Luwu Timur.
“Hal-hal tersebut harus menjadi syarat bagi perusahaan tambang yang akan beroperasi di Luwu Timur. Bagaimana dampak ekologis dan sosial harus terpikirkan dari awal. Jangan sampai kekayaan alam daerah kita yang seharusnya membawa berkah dan rahmat justru menjadi musibah dan membawa mudarat di daerah ini,” tutupnya. (*)
Komentar