DPRD Luwu Timur Dukung Penuh Implementasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

JURNAL LUTIM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan tersebut menetapkan kawasan tanpa rokok yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Dalam upaya mendukung implementasi peraturan tersebut, Sekretariat DPRD Luwu Timur telah membangun pojok merokok di kantor wakil rakyat tersebut. Pada Senin (4/3/2024), sejumlah gasebo dilengkapi dengan bangku dan meja telah disiapkan di pojok merokok tersebut.

Pojok merokok ini telah dibangun di depan kantor DPRD Luwu Timur yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Meskipun peraturan ini telah disahkan, masih terdapat sebagian masyarakat, pegawai, dan pejabat yang masih merokok di kawasan yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Oleh karena itu, dengan pembangunan pojok merokok ini, Sekretariat DPRD Luwu Timur berupaya untuk memastikan pelaksanaan aturan daerah yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik. (*)

Komentar