DPRD Luwu Timur Bahas Ranperda Penyandang Disabilitas dan Pondok Pesantren

Metro72 views

JURNAL LUTIM –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) yang menghadirkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas dua Ranperda Inisiatif, yakni tentang Penyandang Disabilitas dan fasilitasi Pondok Pesantren, pada Selasa (11/06).

Ketua Pansus DPRD, Alfian ST, menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut digagas untuk menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperhatikan dua isu penting ini.

“Penyandang disabilitas perlu diperhatikan secara serius di Luwu Timur karena banyak masyarakat kita yang mengalami hal tersebut. Melalui Ranperda ini, kami berupaya agar hak-hak mereka terjamin dan diakomodir dengan baik oleh pemerintah,” ujarnya.

Alfian menegaskan bahwa Ranperda tentang Penyandang Disabilitas akan mewajibkan pemerintah daerah, instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN untuk memenuhi kuota 2 persen dari jumlah pegawai yang harus diisi oleh penyandang disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Disabilitas Pasal 53.

“Ini juga berlaku untuk sektor swasta, di mana setiap perusahaan diwajibkan untuk mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya,” tambahnya.

Alfian menjelaskan bahwa tujuan dari Ranperda ini adalah untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal akses pekerjaan dan kesempatan berkontribusi dalam masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai SKPD seperti Disnaker, Bapelitbangda, Disdibud, Kesra, Pariwisata, dan Dinkes, yang akan berperan penting dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan Ranperda tersebut. (*)

Komentar