JURNAL LUTIM – Pada tanggal 20 Januari 2024, Ruang Rapat Komisi II DPRD Luwu Timur menjadi saksi terlaksananya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Pansus Ranperda, serta perwakilan dari SKPD terkait.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta mendapatkan masukan dan saran dari SKPD terkait dalam penyempurnaan ranperda tersebut.
Setelah melalui proses diskusi yang intensif, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah berhasil dibahas dengan matang.
Para perwakilan dari SKPD terkait memberikan masukan dan saran yang berharga untuk penyempurnaan ranperda tersebut.
Dalam catatan penting, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dianggap memiliki peran strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Oleh karena itu, penting bagi DPRD Luwu Timur untuk merumuskan ranperda ini dengan seksama demi keberlangsungan pembangunan daerah.
Rapat Pansus ini membuktikan komitmen DPRD Luwu Timur dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan kerjasama antara anggota Pansus Ranperda dan SKPD terkait, diharapkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Komentar