JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Polisi amankan Sepasang suami istri diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Suami istri ini diamankan di Jln Jendral Sudirman, Dusun Mallusetasi, Desa Balantang, Kecamatan Malili pada pukul 22.30 Wita, Jumat (18/6/2021).
Dua pelaku, yakni Noni, 44 tahun, dan Zaenul Mustaqim alias Mas Evan, 33 tahun.
Hingga Senin (21/6/2021), dua pelaku sudah mendekam dalam sel di Mapolres Luwu Timur.
“Disampaikan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan, ada 17 sachet plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga sabu. “Adapun beratnya 1,71 gram ditimbang dengan sachetnya,” ungkapnya, Senin (21/6/2021).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain dalam penangkapan terhadap dua pelaku.
AKP Joddi mengatakan, personil mendapat informasi dari masyarakat di alamat tersebut sering terjadi penyalahgunaan sabu.
Setelah mendapat informasi kata Joddi, personil dipimpin Kanit Idik 2 Aiptu Agustinus Malino. Didampingi Kanit Idik 1 Aipda Israil bersama tim opsnal resnarkoba Polres Luwu Timur melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Joddi.
Usai penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Joddi menambahkan, adapun barang bukti yang ditemukan polisi diakui para tersangka adalah barang miliknya. “Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada para tersangka dan mereka mengakui,” kata perwira tiga balok ini.
Adapun pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Diketahui Pelaku terkena ancaman pasal 114, Pasal 112, dan pasal 127 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau kurungan penjara seumur hidup.
(*)
Komentar