MAKASSAR, JurnalSulsel.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM usai dihadirkan secara paksa sebagai saksi
“setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertarmi pada Press rilisnya.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudia melakukan penahanan terhadap IM untuk keperluan Penyelidikan lebih lanjut.
“Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tambahnya
Diketahui Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.
“Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain,” Jelas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak
“Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing,” Tambahnya
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini. (*)
Komentar