JURNAL LUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Aripin, memimpin Rapat Paripurna pada Senin (10/06/2024) dalam rangka penyerahan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap II 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2045. Selain itu, diserahkan juga tiga buah Ranperda inisiatif DPRD Lutim.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa, segenap Anggota DPRD Lutim, dan jajaran Pemerintah Daerah Lutim. Acara ini sekaligus dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Tahun Anggaran 2023.
Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD Lutim yang diserahkan yaitu:
- Ranperda tentang Penyandang Disabilitas,
- Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,
- Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita.
Aripin menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan bentuk nyata keterlibatan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan Peraturan Daerah.
“Ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini adalah upaya konkret kami dalam melaksanakan salah satu fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda,” ujar Aripin dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, Aripin memberikan gambaran singkat kepada Wakil Bupati Luwu Timur dan peserta rapat tentang ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Ia mengajak seluruh anggota dewan untuk membahas dan mengkaji Ranperda ini secara objektif, rasional, dan proporsional.
“Harapan saya kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat adalah agar dapat membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah ini secara objektif, rasional, dan proporsional, sehingga nantinya bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Aripin.
Ia juga menambahkan harapannya bahwa kehadiran Peraturan Daerah ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
“Semoga kehadiran Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita dapat lebih mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Aripin.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses legislasi di Kabupaten Luwu Timur, yang menunjukkan komitmen DPRD untuk terus berinovasi dan bekerja demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (*)
Komentar