JURNAL LUTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, di Kantor KPU Lutim, Selasa (9/7/2024). Rakor ini bertujuan untuk mempercepat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para calon anggota DPRD (Caleg) terpilih dalam Pemilu Serentak 2024.
Pentingnya LHKPN dan Batas Waktunya
Plt. Ketua KPU Luwu Timur, Hamdan, menjelaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban bagi caleg terpilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penepatan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
“Penyampaian LHKPN ini menjadi syarat untuk proses pengusulan ke Gubernur, yang harus dilakukan 21 hari sebelum pelantikan,” jelas Hamdan.
Langkah Percepatan dan Kolaborasi
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk mempercepat penyampaian LHKPN.
“Kami sudah membuat grup WhatsApp khusus untuk caleg terpilih dan sering mengingatkan serta membagikan informasi agar mereka segera mengisi LHKPN sebagai syarat penerbitan SK Gubernur,” ujar Aswan.
Upaya ini membuahkan hasil positif, dengan banyak caleg terpilih yang telah merespon dan mengisi LHKPN.
“Alhamdulillah, sudah banyak yang merespon dan mengisi harta kekayaan,” kata Aswan. “Harapan kami, semua anggota DPRD terpilih dapat dilantik pada tanggal 27 Agustus 2024.” (*)
Komentar