Fraksi Golkar Apresiasi Ranperda Penanaman Modal dan Penanganan Limbah Air Domestik

Politik87 views

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi fraksi terkait dua Ranperda tahap II tahun 2022 yaitu Ranperda tentang penanaman modal dan Ranperda pengelolaan limbah air domestik, Jumat (07/10/22).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur Aripin S.Ag dengan di dampingi oleh Wakil ketua II Usman Sadik, serta di hadiri Bupati Luwu Timur H. Budiman, OPD, Kepala Kementerian Agama Luwu Timur, Camat, Pabung, yang mewakili Polres Luwu Timur dan segenap anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Fraksi Golkar sebelum menyampaikan pandanganya, juga memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur yang telah menyampaikan dua buah Ranperda tahap II tahun 2022. Hal tersebut di sampaikan oleh Najamuddin selaku perwakilan dari Fraksi Golkar.

Selain itu Fraksi Golkar menyampaikan pandangannya terkait dengan Ranperda penanaman modal, menurutnya penanaman modal dapat tercapai apabila faktor yang menghambat iklim penanaman modal dapat di atasi.

Hal tersebut diantaranya dengan mendorong ekurasi yang efisien dan efektif melalui debikulturasi dan memberikan kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha mengingat investasi merupakan roda penggerak bagi daerah untuk mendorong perkembangan ekonomi selaras dengan tuntutan masyarakat.

Terkait dengan Ranperda pengelolaan limbah air domestik, Fraksi Golkar berpendapat bahwa air limbah merupakan salah satu permasalahan yang kompleks yang hampir tidak terkelola dengan baik maka keberadaan Perda sangat di perlukan sebagai payung hukum dalam tata kelola air limbah domestik untuk mencapai kondisi hidup masyarakat yang sehat dan sejahtera dalam lingkungan yang bebas dari pencemaran air limbah.

“Kami menyambut baik dua Ranperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya dan diharapkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan untuk fokus dan serius dalam mencermati hal yang mendasar yang ada di dalam perda ini sehingga perda yang dibuat ini tidak hanya menjadi dokumen hukum tanpa adanya implementasi, “tutup Najamuddin.

(Int)

Komentar