JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Pemilihan wakil bupati Lutim sisa masa jabatan 2021-2026, di perpanjang hingga 15 hari ke depan oleh Panlih. Hal ini di sebabkan karena salah satu sekertaris partai yang belum menandatangani berita acara rapat.
Demikian yang dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Lutim Aripin, yang juga merupakan ketua Panlih dikutip dari laman media sinyaltajam.com usai melaksanakan rapat bersama pengurus Panlih di ruang aspirasi, Jumat (6/10/22).
Aripin mengatakan kalau pemilihan wakil bupati Lutim terpaksa di perpanjang hingga 15 hari ke depan karena masih ada salah satu sekertaris partai yang belum mendatangani berita acara yakni partai PKS.
“Masih ada salah satu partai yang sekretarisnya belum tandatangan, sehingga belum bisa di lakukan rapat untuk mewujudkan dua nama dan kita menunggu kapan rekomendasi partai PKS itu, ” tuturnya.
Menurut Aripin, demi untuk mewujudkan dua nama calon wakil bupati Lutim, ketua partai pengusung bersama sekertaris melakukan tandatangan terlebih dahulu dan seterusnya di lakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Lanjut kata Aripin, apa bila dalam musyawarah nantinya tidak menghasilkan mufakat, maka di lakukan voting.
“Jadi apa bila nantinya tidak di capai mupfakat untuk menentukan dua nama maka di lakukan voting yang selanjutnya dua nama tersebut akan di daftarkan di panitia pemilihan untuk di lakukan verifikasi berkas yang selanjutnya diagendakan di sidang paripurna, “kata Aripin.
Adapun agenda tersebut, Panlih akan melanjutkan ke Mendagri guna mengetahui apakah berita acara tersebut di perbolehkan atau sudah sah apa bila yang melakukan tandatangan hanya ketua partai PKS saja.
“Kalau itu sudah sah, maka Panlih akan kembali untuk melakukan rapat segera, “tutup Aripin.
(Int)
Komentar