JURNAL LUWU TIMUR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas akhirnya disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang berlangsung pada Senin (9/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras membahas Ranperda ini secara komprehensif.
“Melalui hasil harmonisasi dan fasilitasi yang matang, Ranperda ini akhirnya dapat kita sepakati bersama. Semoga kerja keras ini menjadi langkah nyata untuk kebaikan masyarakat, terutama bagi penyandang disabilitas,” ungkap H. Budiman dalam Pendapat Akhirnya.
Bupati menjelaskan, Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang panjang, melibatkan berbagai pihak, termasuk Panitia Khusus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah. Selain itu, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bagian penting dalam penyusunan peraturan tersebut.
“Kami berharap Ranperda ini, setelah disahkan dan diundangkan, dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan inklusif bagi masyarakat, terutama bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” tegasnya.
Setelah penyampaian Pendapat Akhir, Bupati H. Budiman bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menandatangani Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tersebut. Momen ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah daerah menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, juga diisi dengan Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024-2043.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM., Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo, para anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dengan disepakatinya Ranperda ini, Kabupaten Luwu Timur diharapkan dapat menjadi daerah yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. (*)
Komentar