JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—DPRD Luwu Timur gelar Rapat Paripurna Internal perubahan Alat Kelengkapan Dewan Masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Malili, Sulsel, Kamis (7/4/22).
Perubahan Alkel ini berdasarkan peraturan DPRD Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib dan peraturan DPRD Luwu Timur No 2 Tahun 2019 tentang Kode etik yang menjelaskan masa jabatan 2 tahun 6 bulan.
Pada perubahan tersebut sejumlah unsur Pimpinan Komisi, Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu Timur yang bertugas mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para Anggota DPRD berganti.
Seperti halnya Ketua Badan Kehormatan (BK) semula dijabat Rully Heryawan, kini berganti ke politisi muda Golkar Wahidin Wahid.
Sedangkan untuk unsur pimpinan, dua komisi juga berotasi, ketua Komisi II yang sebelumnya dijabat Munir dari fraksi Hanura kini diisi politisi perempuan dari Fraksi Golkar Heryanti Harun dan ketua Komisi III diisi Andi Baharuddin dari Fraksi Gerindra menggantikan Badawi Alwi, untuk komisi I sendiri masih dipimpin Hj. Harisah Suharjo.
Selain itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga berganti yang sebelumnya diisi H.M. Sarkawi kini dipimpin Alpian Alwi.
Diketahui Alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK).
(yu)
Komentar