LUWU TIMUR, JURNALSULSEL.COM — Pertamina MOR VII wilayah Sulawesi melakukan sidak di SPBU Malili kabupaten Luwu Timur Rabu, (16/6/21).
Sidak mendadak ini dihadiri Artur selaku Sales Branch Manager Rayon V Sulseltra PT Pertamina (Persero) dan juga Komisi III anggota DPRD Kab Luwu timur Heryanti Harun.
“Inpeksi mendadak (sidak) ini dilakukan karena kita selaku Pertamina sebagai badan usaha, patuh & mengikuti aturan dan ketentuan yg berlaku tentunya selalu mengawasi dan memastikan pelayanan yang tertib dilakukan oleh sentral pengisian bahan bakar umum (SPBU) kepada masyarakat,” ungkap artur.
Hal itu dilakukan dikarenakan SPBU akhir-akhir ini menuai sorotan pasca terjadinya insiden pertikaian pengawas SPBU dengan Salah satu jurnalis Luwu timur yang kala itu ingin mengisi BBM jenis Premium.
“Apalagi baru-baru ini SPBU Malili menjadi sorotan media sehingga kami melakukan pemantauan lansung untuk memastikan dilapangan apa yang terjadi Selain pemantauan langsung di lapangan, kami jg melakukan pemantauan stok & penjualan melalui perangkat digitalisasi SPBU,” tambahnya
Artur menjelaskan bahwa Setiap SPBU di daerah memiliki digitalisasi yang terhubung lansung dengan pusat disitu pusat bisa memantau apakah SPBU ini melakukan tindakan penyelewengan, digitalisasi itu berfungsi 24 jam, Pemantauan stok dilakukan sebagai pengawasan agar tidak terjadi pengisian dalam jumlah besar yaitu 200 liter, jika ditemukan pengisian dengan jumlah tersebut pihak SPBU akan dikenakan sanksi lansung.
“Dugaan adanya distribusi yang tidak tepat sasaran saya selaku Sales Branch Manager Rayon V Sulseltra PT Pertamina (Persero) menghimbau seluruh SPBU untuk lebih perketat penyaluran BBM,” tambahnya lagi
Ia pun menghimbau kepada SPBU agar melayani Konsumen seperti petani dan nelayan yg mengisi BBM di SPBU diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Pemda atau dinas terkait, Serta rutin edukasi masyarakat untuk memakai BBM yang lebih berkualitas seperti Pertalite, Pertamax, Dexlite & Pertamina Dex.
Sementara itu Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Luwu Timur, Heryanti Harun yang turut hadir saat sidak hadir manyampaikan kepada semua Badan usaha dalam pelayanan publik harus mengutamakan etika baik tanpa mengedepankan emosional.
“Kewajiban pelaku usaha itu sudah diatur oleh Undang- Undang Perlindungan Konsumen, kewajiban pelaku usaha harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang jasa yang berlaku,” tuturnya
Teruntuk distribusi BBM bersubsidi, Lanjutnya Heryanti, harusnya yang mendapatkan BBM subsidi diutamakan masyarakat yang membutuhkan serta pengisian jerigen perlu dibatasi dan yang mendapatkan utamanya harus memiliki rekomendasi dari koperindag.
“Pelayanan emergency diutamakan kendaraan pemerintah, ambulance dll yaitu yang masuk dalam kategori aturan,” Kunci Heryanti
(ys/JS)
Komentar