Sidang Paripurna, Bupati Tanggapi Saran Fraksi Golkar

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Dalam Sidang Paripurna DPRD Lutim, Bupati Luwu Timur Budiman mengatakan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siapa pun tanpa terkecuali, Selasa (21/03/2023 )

Hal ini menanggapi saran Fraksi Golkar agar Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Pelecehan Seksual dan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga agar tidak diberikan bantuan Hukum .

Lanjut Budiman , Terkait pada pasal yang mengatur dan membatasi pemberian Bantuan Hukum kepada pelaku penyalahgunaan narkoba, pelaku pelecehan seksual, dan pelaku KDRT agar tidak diberi bantuan hukum. Pemerintah Daerah memahami pemikiran dan keinginan Fraksi Golkar.

Namun konstitusi kita mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siapa pun tanpa terkecuali.

Selanjutnya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang
mengamanatkan pembentukan Ranperda Bantuan Hukum, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.

Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, Pemerintah Daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif. Jelas Budiman .

Bantuan hukum ini nantinya diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam Ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga masyarakat yang tidak mampu atau miskin melalui APBD.

Sebagai gambaran kata Budiman , berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03
Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per orang/kasus .

Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk konsultasi hukum sampai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus.

(*)

Komentar