Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur Apresiasi Kejagung Ungkap Kasus Minyak Goreng

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Kelangkaan Minyak goreng akhirnya terungkap, Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Sejumlah Apresiasi pun disampaikan Anggota dewan tak terkecuali Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Heryanti Harun juga turut mengapresiasi kinerja Kejagung tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang terang benderang membuka siapa pihak di balik kelangkaan dan kemahalan minyak goreng yang belakangan ini terjadi,” kata Heryanti kepada wartawan, Rabu (20/4/22).

Informasi yang dihimpun diketahui Keempat tersangka kasus ini adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Ketua Komisi II ini merasa miris seorang dirjen kementerian menjadi tersangka di kasus ini.

“Sangat menyedihkan dan membuat miris, karena ternyata pelakunya adalah orang di Kementerian Perdagangan yang tindakannya justru merugikan rakyat. Mereka adalah mafia dan oknum yang sebenarnya. Karenanya saya mengapresiasi keberanian dari Kejagung untuk mengungkap kasus ini,” kata Wakil Rakyat dapil II Lutim ini.

Dirinyapun berharap dengan adanya pengunkapan mafia minyak goreng ini, Harga minyak goreng bisa kembali normal dengan harga eceran tertinggi (het) yakni Rp. 14.000.

“Kini, kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal,” pungkasnya.

(yu)

Komentar