JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur berencana akan mendatangi Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan pada kamis (15/11/22).
Kedatangan komisi II untuk mempertanyakan uang Pajak Bagi Hasil sebesar 59 Miliar lebih yang belum ditransfer pemerintah Provinsi Sulsel ke kabupaten Luwu Timur.
” Padahal Perintah bayarnya itu sudah ada entah mengapa sampai sekarang belum juga di transfer . ” Ujar Abdul Munir Razak, Anggota Komisi II DPRD Lutim, dikutip dari okson.co.id.
Sebelumnya Komisi II sudah pernah menagih hal ini agar secepatnya ditransfer kedaerah . Waktu itu dijanjikan Desember ini mau ditransfer, Kata Munir.
Sekarang sudah memasuki pertengahan Desember 2022, sama sekali belum ada tanda – tanda dana pajak bagi hasil untuk Luwu Timur ini di transfer ke Kas Daerah Lutim .
” Kita semakin mencurigai jangan sampai uang pajak bagi hasil untuk Luwu Timut ini di bungakan di bank oleh oknum di provinsi untuk memperkaya diri sendiri ” Ungkap Munir .
Akibat tidak ditransfernya uang pajak bagi hasil tersebut, Kabupaten Luwu Timur sangat di rugikan . banyak program pembangunan terkendala akibat anggaran tersebut belum masuk.
” Jika kita bandingkan era SYL dengan Gubernur Sulsel sekarang ini , lebih lancar transferan dana pajak bagi hasil di zamannya SYL . ” Tutup Munir.
(Int)
Komentar