JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Luwu Timur membuat pemerintah setempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan Akan melaksanakan PPKM level 4 sesuai intruksi mendagri.
“PPKM Level 4, kita akan laksanakan sesuai instruksi Mendagri,” ucap Budiman, Rabu (11/8/2021).
Menyusul keluarnya surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 30 tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.
Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
PPKM Level 4 di Luwu Timur ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021 atau 14 hari.
Pemberlakuan PPKM Level 4 disebabkan kasus positif yang terus bertambah di Luwu Timur dalam sepekan terakhir.
Sejauh ini, total kasus positif tercatat 5.594 orang, 104 pasien positif Covid-19 meninggal dan 4.843 sembuh. Luwu Timur pun masuk zona merah di Sulsel.
Dalam instruksi ini, gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Sejumlah hal juga diatur selama pelaksanaan PPKM level 4 di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur.
Seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yaitu sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Maka diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah.
Selanjutnya, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam.
“Adapun pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Level 4 dilaksanakan di Luwu Timur,” dalam surat instruksi itu.
Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima.
Lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen.
Menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persendengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun tempat ibadah Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
Namun dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang.
(*/Int)
Komentar