“Fraksi Golkar Merestui Ranperda APBD 2023 Menjadi Perda” Langkah Penting Menuju Pembangunan Daerah Yang Berkelanjutan

JURNALSULSEL.COM LUWU TIMUR–Menanggapi jawaban bupati atas Rancangan Perubahan APBD TA 2023, Fraksi Golkar mengatakanR APBD Perubahan 2023 yang telah disampaikan dan dibahas bersama adalah bentuk akuntabilitas kinerja dan transparansi tata kelola pemerintahan yang baik. Olehnya itu Fraksi Golkar menyetujui Ranperda APBD Perubahan ini ditetapkan sebagai Perda Luwu Timur.

Demikian kata Abdul Kanal, Juru Bicara Fraksi Golkar dalam pendapat Akhir Fraksinya yang disampaikan pada Paripurna DPRD, Selasa (19/09/2023).

Menurut Kanal, pengelolaan keuangan daerah hendaknya
mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya, oleh karena itu, prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan
kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.

Selanjutnya Fraksi Golkar menyampaikan catatan sebagai berikut:

1, Fraksi Golkar mengapresiasi kinerja badan anggaran DPRD serta seluruh pihak
yang terlibat yang telah mengarahkan APBD Perubahan agar lebih berpihak kepada rakyat serta dapat digunakan lebih terarah sesuai dengan prioritas pembangunan.

2. Belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah diharapkan dapat
memberi dorongan atau stimulus terhadap perkembangan ekonomi daerah.

Selain dari itu, penyerapan anggaran diharapkan memberikan efek positif dalam menggerakkan pembangunan ekonomi daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat.

Dalam hal ini juga diperlukan efektifitas anggaran, serta strategi pemerintah dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan anggaran kepada stakeholder dan masyarakat.

3. Diharapkan agar pemerintah terus melakukan upaya kreatif dalam menggali berbagai potensi daerah yang bisa dikembangkan atau ditingkatkan hingga bisa menambah sumber pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan rasa
keadilan bagi masyarakat.

4. Disarankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PMPTSP) untuk proaktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada
masyarakat terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR terkait data administrasi PBG
mengingat pentingnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

” Setelah Mempelajari Dan Membahas RAPBD – Perubahan Tahun Anggaran 2023 serta melalui berbagai pertimbangan, maka Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah.” Tutup Kanal.

(*)

Komentar