JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora.S.I.K.MH bersama Kadis Kesehatan dr. Rosmini Pandin dan dr.Benny Direktur RSUD I LAGA LIGO melaksanakan press release kasus perampasan jenazah terkonfirmasi covid-19 yang terjadi di kecamatan wasuponda , yang dilaksanakan di Mapolres Luwu Timur, Jumat (17/09/221).
Buntut dari kejadian tersebut Polres Luwu Timur berhasil mengamankan 6 (enam) orang pemuda yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi perampasan jenazah covid-19 yang sempat viral pada senin lalu didesa Balambano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Dalam kejadian itu ke enam warga melakukan pengambilan paksa jenazah, pengrusakan mobil ambulance yang membawa jenazah serta pengrusakan peti jenazah yang dibuang ke sungai.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ke enam tersangka melakukan aksi tersebut karena tidak percaya hasil pemeriksaan PCR RSUD I LAGA LIGO Luwu Timur yang mengatakan bahwa jenazah tersebut terkonfirmasi covid-19.
“Memang benar selain melakukan perampasan ke enam palaku juga mengamuk dan merusak mobil ambulance yang membawa jenazah, serta berteriak-teriak dengan mengatakan bahwa jenazah tersebut meninggal bukan karena covid-19 sehingga menjadi provokator yang menyebabkan warga berbuat onar,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatan ke enam pemuda ini akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 sub pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan serta pasal 14 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
(*)
Komentar