JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Kasus dugaan korupsi kembali terjadi dilingkup aparat desa, Polres Luwu Timur telah menahan empat oknum aparat Desa diwilayah kabupaten Luwu Timur, Kecamatan Malili , Sulawesi Selatan, sejak 30 September 2021 kemarin.
Dikutip jurnalSulsel dari Inputrakyat.co.id Empat orang itu diketahui merupakan aparat Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, yaitu RS (Kaur Keuangan), IGS Kaur Perencanaan juga sebagai Ketua TPKD, AP Sekretaris Desa dan MT staf keuangan.
Keempat pelaku tersebut disangkakan atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tarabbi (APBDes) tahun 2020.
Dari Informasi yang dihimpun, hasil pemeriksaan LPH Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, terjadi kerugian negara Rp. 566.323.111.
Selain itu, ada satu orang aparat di Desa matano, kecamatan Nuha juga terjerat dugaan kasus korupsi,
Satu orang tersebut berinisial NM yang menjabat sebagai Kaur Keuangan.
NM terlibat kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2018 dan tahun 2019. Membuat Kerugian negara mencapai Rp. 869.013 479.
NM telah ditahan di Mapolres Luwu Timur sejak 18 September 2021.
“Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku dikenakan pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Thn 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Kata Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Jumat (01/10/2021).
(*/Int)
Komentar