Catat, Ini Tahapan Pendaftaran Calon Perseorangan di Pilkada Luwu Timur

Pemilu 202446 views

Jurnal Luwu Timur —Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sementara berlangsung. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU kabupaten Luwu Timur, Yusril Hidayat.

Ia menyebut bahwa sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2024 terkait tahapan pilkada, dimulai hari ini Minggu tanggal 5 Mei 2024 telah memasuki tahapan calon perseorangan Bupati dan wakil bupati.

” Pada tahapan calon Perseorangan ini diawali dengan tahapan pengumuman Mulai dari tanggal 5 mei sampai dengan 7 mei 2024″, Sebutnya.

Anggota divisi teknis penyelenggaraan menjelaskan pada tahapan ini bagi masyarakat yang ingin mencalonkan melalui pencalonan perseorangan Bupati dan wakil bupati untuk mengisi formulir dukungan pencalonan.

” Masyarakat bisa mengambil formulir tersebut di laman web KPU kabupaten Luwu Timur atau langsung datang ke kantor KPU kabupaten Luwu Timur”, Ucap Yusril, Minggu (5/5/24).

Tak hanya itu syarat pencalonan harus memenuhi dukungan sesuai dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap

” Untuk Luwu Timur sendiri jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap sebanyak 218.322 jiwa yang berarti minimal dukungan 21.833 jiwa dengan sebaran pemilih di kecamatan 50%+1 atau 6 kecamatan sesuai yang tertuang pada pasal 41  UU No 10/2016″, jelasnya.

Berikut tahapan pencalonan Perseorangan
Tanggal 13 mei 2024 sampai tanggal 29 mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota

Tanggal 27 mei 2024 sampai dengan tanggal 29 mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh kpu provinsi/Kpu Kab.kota.

Selanjutnya, pada tanggal 5 mei sampai 30 mei 2024 dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.

Tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024.

Sedangkan pada tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPu provinsi dan kabupaten/kota

Pada tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS,

Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024.

Terakhir Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

Diketahui pemilihan kepala daerah tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. (*)

Komentar