Jurnal Luwu Timur —Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sementara berlangsung. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU kabupaten Luwu Timur, Yusril Hidayat.
Ia menyebut bahwa sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2024 terkait tahapan pilkada, dimulai hari ini Minggu tanggal 5 Mei 2024 telah memasuki tahapan calon perseorangan Bupati dan wakil bupati.
” Pada tahapan calon Perseorangan ini diawali dengan tahapan pengumuman Mulai dari tanggal 5 mei sampai dengan 7 mei 2024″, Sebutnya.
Anggota divisi teknis penyelenggaraan menjelaskan pada tahapan ini bagi masyarakat yang ingin mencalonkan melalui pencalonan perseorangan Bupati dan wakil bupati untuk mengisi formulir dukungan pencalonan.
” Masyarakat bisa mengambil formulir tersebut di laman web KPU kabupaten Luwu Timur atau langsung datang ke kantor KPU kabupaten Luwu Timur”, Ucap Yusril, Minggu (5/5/24).
Tak hanya itu syarat pencalonan harus memenuhi dukungan sesuai dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap
” Untuk Luwu Timur sendiri jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap sebanyak 218.322 jiwa yang berarti minimal dukungan 21.833 jiwa dengan sebaran pemilih di kecamatan 50%+1 atau 6 kecamatan sesuai yang tertuang pada pasal 41 UU No 10/2016″, jelasnya.
Berikut tahapan pencalonan Perseorangan
Tanggal 13 mei 2024 sampai tanggal 29 mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota
Tanggal 27 mei 2024 sampai dengan tanggal 29 mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh kpu provinsi/Kpu Kab.kota.
Selanjutnya, pada tanggal 5 mei sampai 30 mei 2024 dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.
Tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024.
Sedangkan pada tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
Kemudian pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPu provinsi dan kabupaten/kota
Pada tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS,
Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024.
Terakhir Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
Diketahui pemilihan kepala daerah tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. (*)
Komentar