Oknum Kades di Luwu Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

 

JurnalSulesel.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Luwu meneruskan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (TPP) dengan Nomor Register 002/Reg/TM/PL/Kab./27.09/I/2024 ke tahapan penyidikan. Selasa, (30/01/2024)

Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, SH. MH. menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Bastem Utara yang dilakukan oleh oknum Kades.

Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut merupakan Informasi Awal dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Bassesangtempe Utara yang kemudian dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu, menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” . Serta Pasal 282 yang berbunyi ; “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kab. Luwu, Asriani menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran TPP tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kab. Luwu yang tergabung kedalam Sentra Gakkumdu dengan didampingi penyidik

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja.Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi.

“Klarifikasi ini juga untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan. Sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.” Jelas Asriani yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Luwu

Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kab. Luwu dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.) menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.

“Berkas dokumennya telah kami lakukan penerusan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Luwu untuk diproses ke tahapan penyidikan dan untuk Pelanggaran Hukum lainnya telah Kami teruskan Kepada Bupati Luwu” Ujar Asriani. (*)

Komentar