Sakit Hati Kerena Harta Warisan, Pria ini Nekat Bakar Rumah Pamannya

Hukrim, Nasional115 views

SUMATRA UTARA – Seorang pemuda warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran berselisih dengan pamannya sendiri.

Dia adalah Teguh (25) yang akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Firdaus saat berada di satu bengkel Las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (11/1/20201) malam, karena aksinya membakar rumah pamannya bernama Suburjoni Kolot (65) pada 21 Agustus 2020.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Ddham Halik, membenarkan penangkapan tersangka.

Robin menjelaskan penangkapan ini berhasil setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu ditindak lanjuti  oleh tim Opsnal Polsek Firdaus dan berhasil meringkus pelaku di depan bengkel las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Diungkapkan Robin, saat Teguh melakukan pembakaran berawal pada 20 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB ketika korban sedang tertidur di ruang tamu rumah miliknya.

Lalu, korban mendengar ada suara mengucapkan salam dari teras rumahnya. “Selanjutnya korban berdiri dan membuka pintu rumah miliknya. Setelah dibuka terlihat seorang pria yang diketahui bernama Teguh yang langsung marah-marah kepada korban,” jelasnya, Dikutip dari  Pojoksatu.id

“Kau orang tua yang tidak tahu diuntung, dikasih hati minta limpah. Ada kau telpon wawakku yang di TebingTinggi” saat itu korban dan pelaku langsung terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan rumah korban,” lanjutnya.

Tak disangka, 5 menit kemudian, pelaku malah kembali datang dengan membawa 1 botol air mineral yang berisikan minyak bensin dan menyiramkan ke dinding rumah dan langsung membakar rumah milik korban hingga membuat air membara.

Tak hanya membakar, Teguh juga melakukan pelemparan kaca jendela bagian samping rumah milik korban dengan menggunakan batu-bata sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah milik korban mengalami pecah dan pelaku langsung meninggalkan lokasi rumah korban.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu dan membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesusai dengan Laporan Polisi Nomor LP/133/YAN/VIII/YAN.2.6/2020/SU/Res Sergai/Sek Firdaus/ tanggal 22 Agustus 2020.

Polisi sendiri telah mengamankan barang bukti 1 botol air minetral, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 buah batubara, 1 batang kayu berdiameter yang kurang lebih 30 Cm yang telah terbakar dan 1 pecahan kaca jendela.

Dari keterangan tersangka ke polisi, dirinya nekat membakar rumah pamannya sendiri lantaran sakit sakit soal harta warisan keluarga besar.

 “Motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terkait harta warisan. Pelaku kita jerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Robin, Rabu (13/1/2021) 

Komentar