JURNALSULSEL.COM,PALOPO – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan mengalami luka lecet pada bibir dalam dan nyeri tekan pada mata sebelah kiri.
Pelaku berinisial H (41), yang merupakan warga Kota Palopo dengan pekerjaan sebagai seorang Tukang Ojek.
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Anggrek Kota Palopo.” ucap Iptu Akhmad Rizal
Saat pemeriksaan, Korban yang juga merupakan pelapor dengan inisial S menceritakan awal kejadiannya “ketika itu sedang memarkir sepeda motor sambil menunggu muatan, kemudian pelaku H (41) datang menyuruh S pindah dari tempat itu dan mengatakan “PINDAH KO KAU BUKAN KO ORANG DISINI” dan sambil menunjuk nunjuk S yang kemudian dijawabnya “KENAPA I NAH SAMA SAMA KI CARI MAKAN”. Jelas Iptu Rizal
“Setelah itu pelaku menghampiri korban yang kemudian korban mendorong pelaku yang tiba tiba menyeruduk bibir pelapor dan meninju mata kiri pelapor sehingga mengalami luka lecet pada bibir dalam dan nyeri tekan pada mata sebelah kiri” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Korban S melaporkan kejadian tersebut, sehingga tim berhasil mengamankan pelaku H pada Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, di jalan jenderal Sudirman Kota Palopo, kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Rizal
“Terhadap pelaku H kami jerat pasal Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” Tutup Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Rizal.
(Rls).
Komentar