JURNAL PALOPO – Warga penghuni Perumahan NSP Sampoddo yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Perumahan NSP Sampoddo menyuarakan aspirasinya terkait perpanjangan kontrak hunian kepada Komisi II DPRD Kota Palopo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/1/2024).
Anwar S Nuppu, selaku koordinator aliansi, menyampaikan keresahan warga yang menginginkan kepastian perpanjangan kontrak. “Kami ingin mengetahui kapan perpanjangan kontrak akan diberikan kepada warga yang berhak,” ujar Anwar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM), menegaskan komitmennya untuk menengahi permasalahan tersebut. “Tujuan RDP ini adalah untuk mendengarkan kepastian kapan perpanjangan kontrak diberikan kepada warga yang berhak,” tegas CSM.
CSM, yang akrab disapa CSM, juga menekankan bahwa Perumahan NSP Sampoddo diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ia mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Palopo untuk menyelesaikan tuntutan warga yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Lebih lanjut, CSM merekomendasikan kepada Inspektorat Palopo untuk mengkaji ulang kriteria MBR sebagai syarat bagi calon penghuni di perumahan NSP Sampoddo.
Sementara itu, Kepala Disperkim Palopo, Aldi Mustafa, mengakui adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni perumahan NSP Sampoddo, seperti memindah tangankan rumah yang dikontrak ke orang lain tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Fakta di lokasi, beberapa unit dipindah tangankan ke orang lain, bahkan lebih ironis lagi rumah tersebut dibiarkan kosong dan hanya ditinggali kucing,” ungkap Aldi dengan nada prihatin.
Aldi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap seluruh penghuni perumahan NSP Sampoddo. (*)
Komentar