Kembali Edarkan Sabu, Residivis Narkoba di Luwu Dibekuk Polisi

Hukrim69 views


LUWU
– Jeruji penjara tidak membuat pria berinisial BN (38) jera mengedarkan sabu. BN kembali diciduk Satres Narkoba Polres Luwu saat mengedarkan sabu di Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Jumat 18 Desember 2020.

BN berhasil diamankan setelah seorang personil menyamar sebagai pembeli barang haram itu.

“Saat transaksi dengan personil yang menyamar, pelaku (BN, red) langsung diringkus,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, APK Rafli, Sabtu 19 Desember 2.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 4,14 gram.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku yang merupakan residivis narkoba itu kerap kali melakukan transaksi di daerah Larompong,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku, barang terlarang itu didapatkannya dari seorang di Kabupaten Sidrap.

Pelaku yang diketahui baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas IIA Palopo ini kini diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses lebih lanjut.

 (*)

Komentar