Gandeng UMI, Dewan Ikuti Bimtek Substansi Undang-Undang No 1 Tahun 2022

Metro144 views

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur mengikuti kegiatan Bimbingan teknis DPRD Luwu Timur dengan menggandeng UMI dan LPKM, di Aula hotel golden tulip, Makassar, Sulsel.

Bimtek yang mengangkat tema substansi undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah digelar selama empat hari dimulai tanggal 15 sampai 18 Maret 2022.

Anggota Dewan Heryanti Harun mengatakan bahwa kegiatan Bimtek ini memberikan bekal ilmu terkait Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah”, ujarnya.

Heryanti Harun pun lebih jauh menjelaskan apa yang kemudian dia dapatkan pada kesempatan mengikuti bimtek substansi undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah.

“Tujuan dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan”. Kata Heryanti.

Bimtek Substansi Undang-Undang no 1 tahun 2022 hubungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah, digelar aula hotel golden tulip, Makassar, 15-18 Maret 2022.
Bimtek Substansi Undang-Undang no 1 tahun 2022 hubungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah, digelar aula hotel golden tulip, Makassar, 15-18 Maret 2022.

“Oleh karenanya Guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah harus berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama”,tambahnya.

“Lebih lanjut legislator dari fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa empat pilar yang dimaksud yaitu mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal”,jelasnya.

Iapun berharap agar kegiatan ini kedepan bisa berlanjut, perlunya kita memahami hubungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah sebagai penunjang dalam pelayanan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, tutupnya.

(yu)

Komentar