Cemari Lingkungan, PT MPA di Demo Aliansi Masyarakat Burau

Metro121 views

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Aliansi Masyarakat Burau Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan PT. Mandiri Palmera Agrindo (PT.MPA) yang berada di Desa. Asanah, kec. Burau. Kab. Luwu. Timur, Sulsel, Senin, (04/07/2022).

Dalam unras itu massa aksi membakar ban bekas dan membentangkan spanduk yang bertuliskan Aliansi Masyarakat Burau Peduli Lingkungan, Lingkungan Tercemar Akibat Limbah Sawit.

Aksi Demonstrasi itu di dasari adanya dugaan pencemaran lingkungan ke aliran sungai yang di sebabkan pihak perusahaan mandiri Palmera agrindo (PT. MPA).

Informasi yang dihimpun dari massa aksi, ia mengatakan bahwa pencemaran itu diduga disebabkan Limbah meluap akibat tanggul jebol yang terkena excavator. Atas kerusakan tanggul tersebut mengakibatkan mencemari sungai sanggona.

Ardiansyah selaku jenlap dalam orasinya menyampaikan.” Bahwa pihak PT. MPA harus bertanggung jawab dan memberikan upaya atas dugaan pencemaran lingkungan ini, sebab meleburnya limbah hasil pengelolaan kelapa sawit ke aliran sungai berdampak pada kehidupan ekosistem serta ancaman regenerasi di kemudian hari “.

Kehadiran PT.MPA memang membawah dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, Kata Ardiansyah, tetapi bukan hanya semata mata untuk itu melainkan perusahaan musti memikirkan dampak lingkungan yang terjadi, jika sudah seperti ini memang mengeruk keuntungan namun menaruh bekas kesengsaraan “, Ujar Jenlap Aksi.

Selanjutnya, Ardiyansah juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab. Luwu Timur dan DPRD LUTIM tegas pada persoalan pencemaran lingkungan, paling tidak tegur perusahaan dengan cara memberikan ultimatum yang berlandaskan peraturan untuk mencegah tidak terulangnya lagi kejadian ini.

Aliansi temui pihak perusahaan PT MPA.
Aliansi temui pihak perusahaan PT MPA.

” Dasarnya sudah jelas dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan. Lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan “, Tegas Ardiansyah.

Kendati, setelah beberapa jam menggelar demonstrasi, massa aliansi menemui perwakilan dari PT. MPA untuk menjelaskan terkait adanya tanggul yang bocor disebabkan excavator dan mencemari aliran sungai.

Sementara pihak perusahaan mengklarifikasi bahwa memang terjadi luapan ke sungai sanggo dan itu disebabkan adanya penyumbatan pipa jarak Kolam 7 diperkirakan 350 meter, kejadiannya jam 5 subuh kendati pihak manajemen perusahaan mengetahui jam 6 pagi. Kemungkinan beban volume limbah meluap estimasi waktu jika 1 jam lebih kurang 25 kubik, tidak benar jika disebabkan tanggul jebol oleh excavator. Kami dari pihak perusahaan sementara progres melakukan perbaikan pipa-pipa yang mengalami penyumbatan, Tandasnya.

(*)

Komentar