JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna terkait dengan hasil laporan Pansus LHP BPK RI. Rapat diselenggarakan di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Selasa (28/06/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur H.Usman Sadik dan didampingi Ketua Komisi III Andi Baharuddin serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Dalam rapat Ketua pansus wahidin Wahid menyampaikan hasil Laporan Pansus terhadap hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam hasil laporan pansus yang disampaikan oleh wahidin, hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur adalah Wajar Tanpa Pengecualian yang berarti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
” Terkait Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan hasil yang baik. Hal ini ditunjukkan dari rasio efektivitas pendapatan, efisiensi belanja, keserasian belanja, pertumbuhan pendapatan dan belanja ” lanjut Wahidin.
Pansus memberikan saran terkait dari hasil catatan laporan pansus yaitu Meskipun opini BPK RI adalah Wajar Tanpa Pengecualian, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur harus tetap menjaga penerimaan, pengeluaran, aset, dan kewajiban, baik yang material maupun yang tidak material agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya Meskipun kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur memperlihatkan hasil yang baik, namun masih perlu meningkatkan kinerja keuangan dimasa yang akan datang dengan menyusun anggaran berbasis kinerja, dengan meningkatkan pendapatan asli daerah” tutup wahidin.
(Js/cip)
Komentar