JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan Rakor bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan resmi di buka Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan dr. H. April M Kes saat mewakili Bupati Luwu Timur di Hotel Lagaligo, Malili, Kamis (25/11/2021).
Rapat Kerja sama ini turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo Rusdiansyah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malili Zainuddin, serta beberapa Kepala OPD terkait.
Sesuai dengan undang- undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di berikan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan mendorong partisipasi seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi peserta Jaminan Sosial.
Staf Ahli Hukum dan Pemerintah dr. H. April mengatakan dengan peningkatan peran dan partisipasi pemerintah daerah, maka pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengoptimalkan jangkauan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Lanjut, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Luwu Timur berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang Malili Periode Oktober 2021 bahwa saat ini sudah ada sebanyak 6.394 tenaga kerja sektor formal yang di biayai melalui APBD Kabupaten Luwu Timur terdiri dari tenaga Upah Jasa 2.272 Orang, Penyuluh KB 540 Orang, Tenaga Pendidik (Guru Paud, SD, Smp, 2.077 Orang), dan petugas Keagamaan 1.505 Orang.
“Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda harus bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja khususnya kepada kelompok masyarakat sektor non formal yang belum tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan”,tandasnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan khususnya Cabang Palopo dan Malili, karena melalui Rakor Kerjasama Operasional ( KSO) ini dapat memberikan informasi secara terbuka terkait manfaat kepersertaan dalam program jaminan sosisl ketenagakerjaan” Tutupnya.
(*)
Komentar