Rakhmat Kasjim, Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019

Politik301 views

PALOPO, JURNALSULSEL.COM – Penyebarluasan Peraturan Daerah tentang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 – 2023 ini, aktif disosialisasikan.

Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2019, Kali ini digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dari fraksi Nasdem Rakhmat Kasjim, ST di Caffe Solata, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan, Wara Kota Palopo, Senin 20 September 2021.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan jika kegiatan ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk menyampaikan RPJMD ini dihadapan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Jadi setiap kepala daerah itu dalam melaksanakan program pembangunan harus berpatokan pada RPJMD ini” ungkapnya

Ia menjelaskan kalau RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah.

“Makanya dalam setiap RPJMD setiap daerah itu harus diselaraskan atau disinkronkan dengan program Kepala Daerah yakni Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota” ucapnya

Kegiatan sosialisasi perda tersebut berlangsung selama 2 jam, dihadiri sejumlah unsur masyarakat, baik kepala desa, tokoh pemuda, maupun toko perempuan.

(*)

Komentar