LUWU — Aparat kepolisian dari Kepolisian Sektor Walenrang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan busur panah yang menyerang seorang remaja di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Terduga pelaku berinisial ZU (18), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Mancani, Kota Palopo. Ia diamankan aparat pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah orang tuanya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Walenrang, Abdul Azis, bersama personel Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Intel dari Polres Luwu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/35/III/2026/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan yang dilaporkan oleh Ririn, kakak korban yang juga merupakan anggota Polri.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah FM (16), seorang pelajar yang berdomisili di Dusun Singgasari, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu malam (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Walempa, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur. Saat itu korban sedang duduk bersama beberapa temannya di depan sebuah masjid.
Tidak lama kemudian, dua orang pengendara sepeda motor yang berboncengan melintas di lokasi sambil memainkan gas kendaraan mereka. Merasa terganggu, korban bersama temannya mencoba mengusir pengendara tersebut.
Namun tak lama setelah itu, korban tiba-tiba terkena busur panah yang mengenai bagian pipi kanan. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada pipi sebelah kanan.
Kapolsek Walenrang AKP Abdul Azis menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan mendatangi tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Walenrang segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku diduga adalah ZU (18) yang berdomisili di Kota Palopo. Aparat kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Lingkungan Batu, Kelurahan Mancani.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pembusuran terhadap korban.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembusuran terhadap korban. Pelaku juga menunjukkan lokasi barang bukti yang sebelumnya disembunyikan dengan cara ditanam di dalam kandang ayam miliknya,” ujar Kapolsek Walenrang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ketapel busur serta sepuluh anak panah busur.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. (*)











Komentar