PALOPO, Polres Palopo Berhasil Meringkus dua pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkoba oleh personil Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin, SE.
Pengungkapan pelaku dilakukan Pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di jalan Andi Kambo Kel. Surutanga Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku tersebut dilakukan penangkapan karna sedang memiliki, menguasai Narkoba.
Adapun terduga pelaku yang telah diamankan yaitu sdr. AY (37), pekerjaan wiraswasta, alamat jalan Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut diatas telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi sabu dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam”. Uangkap AKP Zainuddin, SE
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terduga pelaku memperoleh sabu tersebut dari sdr SA.
Berdasarkan keterangan tersebut, maka Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap sdr. SA (22), alamat Perumahan Lumandi Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo bertempat di jalan Benteng Raya lorong 3 Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo.
“Dari sdr. SA setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru.” ujarnya. Senin (14/12/2020).
Selanjutnya kedua terduga pelaku diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Komentar