JURNALSULSEL.COM, MAKASSAR—Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel gelar Press Release terkait Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Luwu Timur bertempat Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Polda Sulsel, Jumat (20/05/2022).
Press release ini bertujuan untuk menyampaikan bahwa Hasil gelar perkara terkait dugaan pencabulan yang dilaksanakan di Polda Sulsel dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Terpantau press release turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wadirreskrimum Duhri Akbar Nur, S.I.K. dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester.M.M.Simamora,S.I.K., M.H.
Serta dihadiri juga oleh UPT PPA Luwu Timur,Tim dari Bareskrim Polri, Komisioner Kompolnas, Tim KPPA, Tim Apsifor dan Perwakilan Kantor Staf Presiden RI.
Dimana sebelumnya adanya Laporan pengaduan Saudari berinisial RS pada tanggal 9 Oktober 2019 tentang dugaan kekerasan seksual terhadap 3 orang anaknya yang di duga di lakukan oleh Saudara berinisial S yang tak lain adalah mantan suami pelapor yang bertempat di perumahan Bumi Malili Desa Ussu Kec Malili Kab Luwu Timur.
Pelapor Saudari RS mengaku jika ke-3 anaknya telah dicabuli oleh mantan suaminya Saudara S, Dalam pemeriksaan terlapor Saudara S tidak mengaku jika dirinya telah melakukan pencabulan kepada anaknya sebagaimana yang telah di dituduhkan.
(*/Rilis)
Komentar