Piala U-20 Batal, Kemenpora Hentikan Anggaran Timnas U-19

JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menghentikan pembiayaan seluruh kegiatan Tim Nasional U-19 Indonesia yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penghentian setelah pengumuman pembatalan Piala Dunia U-20 2021.

Menpora Zainudin Amali mengatakan setelah FIFA mengumumkan pembatalan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia pada 24 Desember 2020, seluruh kegiatan timnas U-19, termasuk pemusatan latihan (TC) di Spanyol menjadi tanggung jawab PSSI.

“Terkait anggaran, saya tegaskan kembali, untuk timnas U-19 yang tadinya dipersiapkan untuk Piala Dunia U-20 2021 itu masih kami berikan dari APBN,” ujar Zainudin Amali, Rabu (13/1).

“Tetapi begitu ada pengumuman FIFA, langsung kami tutup. Kemudian kami buat verifikasi tentang LPJ (laporan pertanggungjawaban). Soal ada pembiayaan kegiatan di luar itu jadi tanggung jawab federasi,” ujarnya  Dikutip dari pojoksatu.id

Zainudin melanjutkan, sejak pemberitahuan pembatalan dari FIFA diumumkan, PSSI pun telah setuju terkait pemberhentian anggaran dari APBN itu. Meski demikian, Kemenpora siap memfasilitasi anggaran pelatnas selanjutnya, termasuk rencana PSSI soal TC jangka panjang timnas U-19 untuk Piala Dunia U-20.

Namun, PSSI harus mengirim proposal baru yang komprehensif terkait rencana dan pola pelatnas, target, serta komposisi timnas yang dipersiapkan untuk Piala Dunia U-20 2023. Kemenpora nantinya akan meninjau perencanaan PSSI terkait rencana TC jangka panjang.

Hal itu dilakukan sebagaimana yang selama ini berlaku dalam proses review proposal permohonan fasilitasi pelatnas dari pengurus induk cabang olahraga.

Tak hanya timnas U-19, seluruh pembiayaan yang dibutuhkan untuk Panitia Penyelenggara Piala Dunia U-20 2021 (INAFOC), lanjut dia, juga ikut dihentikan.

Pembiayaan yang terus berjalan hanya untuk perbaikan fasilitas sarana dan prasarana stadion, sebab meski Piala Dunia U-20 2021 dibatalkan, pengerjaan renovasi stadion tetap dilakukan.

“Kecuali yang sudah terkontrak untuk fasilitas sarana dan prasarana. Itu di bawah Kementerian PUPR dilakukan sesuai kontrak,” pungkas Zainuddin.

(*)

Komentar