Pernyataan Resmi PT Masmindo Dwi Area Terkait Unjuk Rasa dan Kebijakan Rasionalisasi Karyawan

LUWU — PT Masmindo Dwi Area (MDA) prihatin atas insiden yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di Pos 6, Site Camp MDA, Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, pada Kamis, 26 September 2024.
Unjuk rasa ini merupakan rangkaian aksi yang juga terjadi di Kantor DPRD dan Polres Luwu, serta Kantor Perwakilan MDA di Belopa, pada Selasa (26/9). Rangkaian aksi disinyalir sudah mengarah pada kerusuhan dan tindakan anarkis, dan telah menimbulkan korban luka seorang karyawan
MDA.

MDA perlu menegaskan kembali bahwa seluruh kegiatan Perusahaan dilakukan berdasarkan undang-undang, hukum, dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. MDA adalahpemegang Kontrak Karya, yang dalam pelaksanaannya senantiasa mengacu kepada UndangUndang Minerba, PP No. 96 tahun 2021, dan seluruh peraturan terkait lainnya, termasuk persetujuan Pemerintah terhadap rencana kegiatan yang tertuang dalam RKAB Perusahaan 2024-2026. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat berkepentingan dengan kepastian investasi di daerah ini. Karena lancarnya investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, MDA sedang melakukan investigasi internal yang hasil akhirnya akan disampaikan secara terbuka. Terkait tuduhan penyerobotan lahan dalam kegiatan land clearing di Dusun Nase, Desa Ranteballa, yang memicu rangkaian aksi tersebut, MDA menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. MDA berharap fakta-fakta sebenarnya bisa terungkap. Untuk itu MDA mengimbau semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Kebijakan Rasionalisasi Karyawan Saat ini MDA sedang menghadapi dua tantangan operasional, yaitu: pertama, kegiatan pemulihan pasca bencana banjir dan longsor Mei 2024 lalu, dan kedua, proses pembebasan lahan yang masih menghadapi beberapa kendala, seperti saling klaim di antara para pemilik lahan dan pengajuan harga yang jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh KJPP.

Kondisi ini berdampak pada mundurnya target operasional MDA dan semakin tertundanya realisasi investasi di Kabupaten Luwu. Untuk itu, kebijakan rasionalisasi karyawan dilakukan sehingga kegiatan investasi Perusahaan di Kabupaten Luwu tetap berjalan dengan baik.

MDA memahami bahwa program rasionalisasi Perusahaan berdampak pada beberapa karyawa yang masa kontraknya telah habis dan tidak diperpanjang. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Luwu, melainkan juga di kantor pusat Jakarta. Dalam hal ini, Perusahaan akan tetap memperhatikan para karyawan yang menerima Pengakhiran Masa Kerja bagi yang berstatus karyawan kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja untuk karyawan permanen.

MDA akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan rekanan yang beroperasi di proyek Awak Mas, yang membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan kualifikasi yang telah diberikan MDA kepada karyawannya. Dengan demikian, para karyawan yang masa kontraknya telah berakhir akan mendapat prioritas untuk mengikuti tes penerimaan karyawan di perusahaan rekanan tersebut. (*)

Komentar