Pendaftaran Pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur Berubah, Ini Jadwalnya

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur resmi mengumumkan pendaftaran pemilihan wakil bupati Luwu Timur sisa masa jabatan 2021 -2026 pada Kamis 7 April 2022 lalu.

Kendati, Pendaftaran pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur mengalami perubahan.

Dimana awalnya pengumuman jadwal pendaftaran pada tanggal 28 April hingga 20 Mei 2022 namun ada perubahan menjadi 28 April sampai 27 Mei 2022.

” Perubahan jadwal mengacu pada Amanat Pasal 154 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota”, Kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Aswan Azis dikutip dari Republiknews.co.id, Senin (25/04/22).

“Dan Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan DPRD Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2021, tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019,” jelas Aswan.

Lanjut Aswan, perubahan itu juga berdasarkan SKB 3 Menteri, tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Pendaftaran selama 14 hari kerja, tetapi dengan adanya SKB 3 Menteri sehingga di undur,” tutup Aswan.

(Int)

Komentar