JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Provinsi Sulawesi Selatan mencabut Rekomendasi terkait Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Hal ini tertuang pada surat rekomendasi pembatalan PKKPR yang dikeluarkan oleh pemprop Sulsel tertanggal 20 oktober 2022 yang di tandatangani gubernur sulsel oleh kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemprop Sulsel H.Sulkaf Latif.
Pembatalan PKKPR ini akan berdampak pada penghambatan Investor yang akan melakukan investasi di Kabupaten Luwu Timur.
Anggota DPRD Luwu Timur Najamuddin angkat bicara terkait pencabutan PKKPR, ia menegaskan bahwa dengan dicabutnya PKKPR akan menghambat ruang gerak para Investor untuk melakukan investasi di Luwu Timur dalam rangka rencana pembangunan Smelter di Desa pasi pasi, wewangriu, kecamatan Malili.
legislator Golkar ini juga menjelaskan “pemprop Sulsel seharusnya memberikan dukungan kepada semua investor yang ingin berinvestasi di Sulsel, bukan menghambat dengan alasan yang tidak jelas,” tegas Najamuddin.
“Saya tidak bisa membayangkan jika Pembangunan Smelter yang rencananya akan di bangun di Malili Luwu Timur, ribuan pencari kerja akan terserap yang tentunya peningkatan ekonomi masyarakat Sulsel khususnya Luwu Timur akan meningkat, ini yang harus dipikirkan pemprop, jangan sebaliknya,” tanya Najamuddin.
Jika merunut PKKPR yang dikeluarkan Pemprop Sulsel seharusnya melihat kondisi yang ada di lokasi yang ingin dibangun kawasan industri, sebab kewenangan pemprop dalam hal menerbitkan Rekomendasi PKKPR adalah kawasan industri yang berbatasan atau masuk dengan wilayah kabupaten tetangga.
Sementara rencana kawasan industri yang akan dibangun di Luwu Timur lokasinya sama sekali tidak masuk wilayah kabupaten Tetangga, berarti PKKPR untuk kawasan industri di Malili masuk kewenangan Kementrian Invetasi, Tutupnya.
(Int)
Komentar