Pelarian Terduga Perampok dan Pembunuh Agen BRILink Luwu Berakhir di Manado

Hukrim58 views

LUWU – Pelarian R, terduga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang agen BRILink di Kabupaten Luwu, akhirnya berakhir setelah diringkus aparat kepolisian di Manado, Sulawesi Utara.

Korban diketahui bernama Ririn (31). Motif aksi kejahatan tersebut terungkap melalui video interogasi yang beredar di media sosial, di mana pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena terdesak utang pekerjaan.

Dalam pengakuannya, R menyebut terlilit utang uang muka (DP) pesanan lemari milik sejumlah pelanggan. Ia mengaku tidak lagi memiliki modal untuk menyelesaikan pesanan tersebut.

“Saya karena banyak utang, Pak. Utang DP lemari orang, sekitar lima lemari. Sudah tidak ada uang, tidak ada modal,” ucapnya dalam rekaman interogasi.

R mengaku awalnya berniat melarikan diri ke Palopo pada Rabu (18/2/2026) tanpa pulang ke rumah. Namun, saat melintas di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang sekitar pukul 14.00 Wita, ia melihat kios korban dalam keadaan sepi dan muncul niat untuk mencuri.

Ia mengklaim semula hanya berniat mengambil brankas lalu kabur. Akan tetapi, saat masuk melalui pintu belakang, korban memergokinya dan berteriak meminta tolong. Dalam kondisi panik, pelaku mengambil batu dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala.

Pengakuan tersebut sekaligus meluruskan dugaan awal yang menyebut pelaku menggunakan palu saat beraksi.

Setelah korban terkapar, pelaku membawa kabur brankas berwarna biru yang berisi uang sekitar Rp13 juta lebih. Uang tersebut, menurut pengakuannya, rencananya akan digunakan untuk membayar utang dan membeli bahan untuk menyelesaikan pesanan.

Aksi berdarah itu pertama kali diketahui saksi bernama Reisa yang mendengar teriakan korban dari dalam warungnya. Ia kemudian melihat seorang pria keluar dari pintu belakang kios BRILink.

Usai kejadian, pelaku sempat bersembunyi di rumahnya sebelum akhirnya melarikan diri lebih jauh setelah menyadari fotonya telah tersebar luas di media sosial.

Pelaku yang diketahui berstatus residivis itu akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Manado pada Kamis (26/2/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani.

Sementara itu, Kapolsek Walenrang, AKP Abdul Azis, mengonfirmasi bahwa brankas milik korban telah ditemukan dalam kondisi terbuang di aliran sungai di wilayah Walenrang.

Pelaku kemudian diterbangkan kembali ke Luwu pada Jumat (27/2/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Komentar