Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Hukrim70 views

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik pada Senin (9/3/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, Bahtiar terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol saat digiring keluar oleh petugas.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Program tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, terdapat indikasi harga satuan bibit yang tidak wajar serta dugaan penggelembungan anggaran atau markup.

Selain itu, bantuan bibit nanas yang disalurkan kepada kelompok tani juga dinilai tidak tepat sasaran. Dari hasil konfirmasi kepada sejumlah kelompok tani penerima bantuan, sekitar 90 persen bibit nanas yang ditanam dilaporkan mati setelah proses penanaman.

Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kualitas bibit yang tidak memadai, minimnya pendampingan teknis, hingga kurangnya pelatihan kepada para petani penerima bantuan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat oleh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan belanja barang persediaan yang akan diserahkan kepada masyarakat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain terkait perencanaan penyaluran bantuan yang tidak memenuhi aturan serta ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Penyelidikan kasus ini mulai dilakukan oleh penyidik Kejati Sulsel sejak November 2025. Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga menerbitkan surat pencekalan terhadap enam orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Mereka terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT AAN berinisial RM.

Selain itu, penyidik turut menyita uang senilai lebih dari Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Komentar