KPM Kecamatan Ikuti IST, Saras : Untuk Memenuhi Standar Pengajuan Dana Desa

Jurnal Desa177 views


LUWU — In Service Training (IST) Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kecamatan Bajo dan Latimojong di Belopa Utara, Kamis (4/3/2021)


TA PSD Kabupaten Luwu, Saras akronim Said Rasyid Mengatakan Tujuan dari kegiatan In Service Training adalah untuk memenuhi standar pengajuan dana desa.


“Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi standar pengajuan penyaluran Dana Desa tahap ketiga tahun 2021,” Kata Saras 


Menurutnya, penyamaan persepsi kader pembangunan manusia dalam kegiatan tersebut juga untuk memberikan pemahaman tentang lampiran laporan stunting di masing-masing desa.


“Laporan stunting ini menjadi sangat penting untuk diketahui. Jika laporan konvergensi stunting tidak terlampir dalam dokumen pengajuan,maka dana desa tahap ketiga tidak dapat dicairkan,” Lanjut Saras


Saras juga menekankan agar pihak terkait bisa bekerjasama dengan KPM.


“Sebagai pejuang kualitas manusia perlu mendapat dukungan dari semua pihak, mereka (KPM) bekerja Untuk menurunkan angka Stunting yang berpengaruh terhadap kualitas pikir dan kesehatan manusia. Berharap bahwa KPM lebih mampu bekerja sama dengan stakeholder peduli kesehatan di desa, termasuk puskesmas dan Dinas Kesehatan pada tingkatan kabupaten,”Tegas Saras.


Lebih lanjut Saras menegaskan tugas-tugas KPM.


“KPM bertugas dalam 5 paket konvergensi stunting, Pelayanan kesehatan ibu dan anak, Konseling gizi, Pelayanan air bersih dan sanitasi, Pelayanan PAUD dan Pelayanan jaminan sosial bagi masyarakat,”Ungkapnya


Dalam kesempatan itu Ia juga menyampaikan harapan untuk KPM untuk disampaikan kepada Kepala Desa, bahwa penginputan dan analisa sudah secara online.


“Kita berharap KPM yang ada ini dapat Difasilitasi oleh pemerintah desa berupa perangkat penginputan online sepert handphone dengan kapasitas Ram 4 GB, ini diperlukan sebagai alat penginputan dan analisisnya melalui aplikasi eHDW (electronik human development working). Dan seharusnya Kepala Desa di Kabupaten Luwu sudah membaca aturan ini. Karena pasal yang ada pada aturan berlaku pada Kabupaten yang telah dijadikan lokus penurunan angka Stunting tahun 2020, Luwu salah satunya.” Ungkap Saras 


“Aturan-aturan tersebut bisa dibaca pada PMK no.222 tahun 2020, karena dari pengamatan kami, masih banyak Kepala Desa yang malas membaca.” Tutupnya. 

(*)

Komentar