Kejari Luwu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program Irigasi P3-TGAI 2024

Hukrim78 views

LUWU — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Luwu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026).

Dua tersangka yang baru ditetapkan masing-masing Baso Ilyas dan Misdar Abadi. Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Palopo bersama lima tersangka lain yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara yang sama.

Penetapan kedua tersangka itu didasarkan pada surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik pada 10 Maret 2026. Untuk Misdar Abadi, penetapan dilakukan melalui Surat Nomor TAP-763/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-251/P.4.35.4/Fd.2/03/2026. Sementara Baso Ilyas ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-774/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-271/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo, menjelaskan bahwa setelah penetapan status tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka bersama lima tersangka lainnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus tersebut bermula dari pelaksanaan program P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 yang merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Program ini bertujuan mendukung ketahanan pangan nasional, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan sebagaimana tertuang dalam prioritas pembangunan RPJMN 2020–2025.

Di wilayah Sulawesi Selatan, program P3-TGAI dilaksanakan dalam tiga tahap dengan total 1.417 titik pembangunan jaringan irigasi. Khusus di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp225 juta untuk setiap titik. Rinciannya, Rp195 juta digunakan untuk pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), sedangkan Rp30 juta dialokasikan untuk dukungan manajemen oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Total anggaran program yang dialokasikan untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.

Dalam proses pengusulan program tersebut, disebutkan bahwa Muhammad Fauzi melalui surat rekomendasi DPR RI Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 tanggal 18 April 2024 mengusulkan 175 titik program P3-TGAI, dengan 94 titik di antaranya berada di Kabupaten Luwu.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan praktik permintaan uang muka atau fee kepada kelompok P3A yang ingin memperoleh program tersebut. Nilainya berkisar sekitar Rp35 juta untuk setiap titik kegiatan.

Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui beberapa pihak, di antaranya Arief Rahman, yang kemudian diteruskan kepada Zulkifly, Andi Rano Rahim, dan Mulyadi, termasuk dua tersangka baru yang bertugas menjaring kelompok P3A.

Kelompok P3A yang ingin mendapatkan program tersebut disebut diminta membayar fee antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta. Apabila tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, maka usulan program akan dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia membayar.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang merupakan ketua kelompok P3A di Kabupaten Luwu, pembayaran fee tersebut disebut menjadi syarat untuk mendapatkan program P3-TGAI yang disebut sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran atau pokir.

Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain seiring dengan perkembangan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi program irigasi tersebut. (*)

Komentar