JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Pedagang yang kedapatan menjual barang-barang yang melanggar peraturan nantinya akan diberi surat pernyataan apakah barang tersebut akan diretur atau dimusnahkan.
Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Marsyuri Rachim Saat melakukan inspeksi hari pertama di Pasar Malindungi, Kecamatan Nuha, Senin (03/04/2023).
Lebih lanjut Marsyuri Rachim menerangkan, bahwa sasaran inspeksi lapangan dilakukan dibeberapa titik yang dibagi menjadi dua tim menurutnya agar lebih mengoptimalkan kinerja tim terpadu saat melakukan tugasnya.
Saat menelusuri pasar tim terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menemukan berbagai macam obat, kosmetik dan makanan yang kadaluarsa (expired), kemasan rusak, dan tidak memiliki ijin edar (BPOM).
Bahkan tim kosmetik menemukan handbody racikan tanpa adanya ijin edaran (BPOM) yang viral di pasaran dan makanan, dan minuman yang sudah melewati batas waktu yang layak digunakan dan dikonsumsi (experid).
“Tim sering mendapatkan handbody maupun kosmetik racikan yang tanpa adanya ijin edar”, tandasnya.
“ini sangat disayangkan karena para pedagang merasa hal itu wajar-wajar saja karena belum ada yang merasa dirugikan,” imbuh Fitriani.
Untuk itu barang-barang yang ditemukan akan di retur (ditukarkan dengan barang yang baru) dan diamankan sementara di kantor kecamatan.
(*)
Komentar