JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–DPRD Kabupaten Luwu Timur, mendukung rencana Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur yang akan melakukan Penyesuaian Tarif air.
Penyesuaian harga ini dipandang layak karena selama ini tarif air di Kabupaten Luwu Timur paling terendah, tidak sesuai dengan beban operasional Perumdam Waemami.
Demikian hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi Di DPRD Luwu Timur dengan Manajemen Perumdam Waemami yang berlangsung di Ruang Aspirasi, Kamis (08/06/2023).
Menurut Heryanti Harun, Anggota DPRD Luwu Timur, yang hadir dalam RDP, besaran nilai kenaikannya sangat manusiawi, karena ada klasifikasinya.
Meski mendukung rencana penyesuaian tersebut, DPRD Luwu Timur, menekankan kenaikan tarif air ini harus dibarengi dengan semakin membaiknya kualitas air dan pelayanan.
” Kita dukung rencana penyesuaian harganya, tapi kami juga minta kenaikan tarif ini harus disertai dengan membaiknya kualitas air dan pelayanan. ” Ungkap Heryanti Harun.
Selain itu, ia juga meminta Perundam Waemami bekerja sesuai aturan, sedapat mungkin terhindar dari persoalan hukum. Karena kita berharap dibawah manajemen barunya, Perumdam Waemami ini bisa menjadi Perusahaan Daerah yang sehat dan kuat. Kata Heryanti.
Sekretaris Perumdam Waemami, Soenandar Latief menjelaskan, Tarif yang diusulkan Direksi Perumdam Waemami Luwu Timur masih tergolong rendah karena tarif tersebut belum Full Cos Revovery (FCR), sebagaimana penetapan SK Gubernur Sulawesi-Selatan Nomor 193/I/Tahun 2023 Tanggal 10 Januari 2023 untuk Kabupaten Luwu Timur Perumdam Waemami Tarif batas atas Rp.7.800, sedangkan Tarif batas bawah Rp.3.339.
Sedangkan usulan penyesuaian tarif yang diusulkan, contoh untuk golongan Rumah Tangga (RT) 1 : Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp. 750 menjadi Rp.1.125 perkubik.
Sedangkan golongan RT 2 : Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp.900, menjadi Rp.1.350, perkubik. Sedangkan RT 3. Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp.1.200, menjadi Rp.1.800, perkubik.
Sementara jika kita merujuk pada ketentuan tarif FCR untuk kondisi sekarang ini yang berdasarkan pada hasil data audit BPKP tahun 2020 dari perhitungan tarif perkubik untuk golongan RT 2 mestinya tarif yang harus diusul oleh Perumdam Waemami harus dikisaran Rp.3.832 perkubik, RT 1 Rp.3 194,
dan RT 3 Rp.5.110.
Itu artinya tarif yang diusulkan Direktur Perumdam Waemami untuk ditetapkan Bupati, tergolong masih tarif sangat rendah dan tergolong tarif merugi atau tidak FCR. ” Ungkap Soenandar Latief yang juga selaku penanggung jawab tim penyusun dan sosialisasi penyesuaian tarif air tahun 2023 Perumdam Waemami.
Lanjut dijelaskannya, alasan mendasar mengapa tarif yang berlaku sekarang di Perumdam Waemami ini tergolong sangat rendah, hal ini disebabkan terlalu lama tidak pernah ada penyesuaian harga.
Untuk diketahui, sejak tahun 2003 tarif ini tidak pernah disesuaikan hingga sekarang (20 tahun) lamanya. Sehingga sangat jauh tertinggal dan sangat rendah, begitu akan dilakukan penyesuaian dengan kondisi keekonomian sekarang sangat terlampau besar kenaikannya.
Kalau kita merujuk ke tarif batas bawah saja sesuai SK Gubernur Sulawesi-Selatan angka Rp.3.339, perkubik untuk golongan RT 2.
Bila diprosentasekan dengan tarif eksisting yang berlaku yaitu Rp.900, perkubik berarti kenaikannya sekitar 400%, tapi kan tidak mesti demikian, pihak Perumdam waemami hanya mengusul 50% kenaikan saja, sambil secara bertahap melakukan perbaikan dan kualitas pelayanan seiring dengan kenaikan biaya pelayanan atau tarif air tersebut.
Lanjut Soenandar, proses tarif ini sudah berlangsung 6 bulan sejak dibentuknya tim penyesuaian dan Sosialisai Tarif air oleh Direktur.
Proses yang sudah selesai adalah proses perumusan dan penyusunan oleh Tim, Pembahasan Usulan bersama Tim dan Dewan Pengawas, Pembahasan di Tingkat Pemerintah Daerah juga sudah selesai, dan hasil dari pembahasan ditingkat pemerintah terhadap rancangan tarif ini dikonsultasikan ke DPRD Luwu Timur sebelum ditetapkan oleh Bupati Luwu Timur.
Demikian proses penyesuaian tarif air minum menurut ketentuan regulasi. ” tutup Soenandar Latief.
(*)
Komentar