Hati-Hati Modus Kerjasama Jual Beli Beras, Polres Luwu Amankan Pelaku Penggelapan Beras 29 Ton di Luwuk Banggai

Hukrim, Metro573 views

JURNALSULSEL.COM, LUWU—Polisi resort (polres) Luwu mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan beras 29 Ton dan 19 Buah Tabung Elpiji di lingk Damai Kel. Padang Subur Kec Ponrang Kab. Luwu. Sekitar bulan (6/2021).

Penangkapan tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Yakobus R. bersama Unit Tipiter dan Resmob Sat Reskrim Polres Luwu di Desa Gonggong Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Pada hari ini Kamis ( 09/9/ 2021), Sekitar Pukul 16.00 wita.

Berdasarkan informasi bahwa awalnya pelaku JU (42) dan RL (41) adalah suami istri warga Desa Gonggong Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah berpura-pura mengaku sebagai pedagang beras dan kemudian menjalin hubungan kerjasama dengan korban Yeti (39) dalam hal bisnis jual beli beras.

Setelah kerjasama tersebut berjalan, pelaku kemudian meyakinkan korban dengan melakukan sebahagian pembayaran terhadap harga beras milik korban yang telah diambil sebelumnya, sehingga saat itu korban percaya dengan pelaku.

Setelah adanya kepercayaan, dalam kerjasama tersebut maka kemudian pelaku melakukan aksinya dengan melakukan pengambilan beras secara bertahap hingga mencapai sebanyak 29 ton serta beberapa tabung gas elpiji , setelah itu pelaku tidak melakukan pembayaran beras serta tabung dan menghilangkan jejak dengan tidak menjalin hubungan komunikasi dengan korban.

Atas kejadian tersebut korban Yeti (39) ke Polres Luwu melapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 96/ VIII/2021/ Polda Sulsel / Res Luwu/ SPKT

Tanggal 20 Agustus 2021 perihal dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan bahwa setelah kita lakukan lidik dan sidik hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Luwuk Banggai dengan menempuh Perjalanan Darat selama 14 Jam kemudian menyebrang ke Pulau Banggai Laut dengan menggunakan Kapal Veri selama 10 Jam,

Setelah sampai di Kel. Jaya Kencana, kec. Toili, Kab. Banggai Tengah menempuh jalan 10 jam dari luwuk banggai, dikosan tempat kedua pelaku bersembunyi, kemudian kedua pelaku diamankan dan dibawa kemako Polsek Toili untuk diamankan dan diinterogasi kemudian dibawah ke Mapolres Luwu untuk penyidikan.

” Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Penipuan dan Penggelapan beras terhadap korban Sdri. Yeti Sebanyak 29 (Dua puluh sembilan) Ton beras. Kemudian hasil Penjualan beras tersebut sebagian ia belikan sebidang tanah kemudian membangun pondasi dan Barang-barang berupa 4 (empat) unit handphone. Ujar Jon

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Fajar Fani Susanto SIK MH mengatakan bahwa Motif pelaku adalah mengambil keuntungan dari hasil penjualan harga beras dan tabung elpiji tersebut.

“Adapun peranan tersangka JU (42) dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut yakni sebagai pihak yang membuat kesepakatan kerjasama jual beli beras dengan pihak korban Yeti (39) sedangkan terhadap tersangka RL (41) adalah selaku pihak yang ikut membantu tersangka JU (42) melakukan pengangkutan dan penjualan beras serta tabung elpiji, kemudian kedua tersangka tersebut menggunakan uang hasil penjualan beras dan tabung elpiji untuk keperluan pribadinya secara bersama-sama. Atas adanya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 243.350.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Ujar Fajar

Fajar melanjutkan bahwa dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 26.900.000,- ( Dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan barang elektronik serta peralatan rumah tangga yang diperoleh dan dibeli oleh pelaku dengan mempergunakan uang hasil penjualan beras dan tabung elpiji milik korban,

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tutup Fajar.

(**)

Komentar