JURNALSULSEL.COM, PALOPO—Berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 30 April 2021 dengan korban yakni ASRIADI, 28 tahun, Supir, alamat Jln. Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo serta berdasarkan laporan polisi dari Polres Luwu Timur dan Polsek Wara tanggal 24 Juni 2021 tentang pencurian.
Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 01:00 wita, gabungan Unit Reskrim Polsek Wara dan Jatanras polres Luwu timur dipimpin oleh IPDA A.AKBAR, S.H,M.H melakukan pemburuan terhadap pelaku Pencurian.
Atas kerja sama yang baik, hasilnya telah ditangkap seorang Pelaku di Jln. Abdullah Dg. Mappuji Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Adapun identitas pelaku yakni SALDI, 26 Tahun, alamat Jln. Abdullah Dg. Mappuji Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo
Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 subs 362 KUHPidana
Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian di beberapa lokasi antara lain
1.Mencuri Handphone di Penjual Bakso di Jln. Patiandjala Lorong Sempowae Kel. Daengerakko Kec. Wara Kota Palopo.
2.Mencuri Tabung Gas sebanyak 30 tabung gas ukuran 3 Kg yang tersebar di kota Palopo.
3. Tindak pidana pencurian HP Readmi 7i di kab.luwu timur
Hasil pengembangan terkait barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu)unit HP Readmi 7i dan 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi Warna Gold.
Hasil pengembangan bahwa 1 unit HP Readmi 7i oleh pelaku dijual kepada IR, 24 thn, alamat kota Palopo dengan harga Rp.1.000.000,- pada bulan Februari 2021.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek wara guna proses lebih lanjut.
(*)
Komentar