Fraksi PDIP Setuju, Ranperda APBD 2024 Ditetapkan Menjadi Perda: Langkah Penting Menuju Pembangunan Berkelanjutan

–JURNALSULSEL.COM LUWU TIMUR–Fraksi PDI Perjuangan Sepakat Ranperda  APBD Luwu Timur 2024 ditetapkan menjadi Perda. Fraksi PDIP juga menyatakan seluruh rangkaian program pembangunan dibawah kepemimpinan Budiman sudah baik dan sangat pro rakyat sehingga perlu didukung penuh.

Demikian kata Obert Datte, Juru Bicara Fraksi PDIP dalam Pendapat Akhir Fraksinya di Sidang Paripurna DPRD Lutim, Jumat ( 17/11/2023).

Menurut Obert Datte, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan Badan Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang
merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.

Dimana dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2024. Bilamana ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (
Perda ) dan berlaku sebagai payung hukum khususnya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2024 dapat memberikan kesejahteraan untuk masyarakat dan bisa menjadi kontribusi terhadap peningkatan Ekonomi bagi daerah Kabupaten Luwu Timur.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Bupati Luwu Timur atas alokasi untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2024 yang disampaikan pada tanggal 12 September 2023. Dimana APBD Tahun 2024 sangat memperhatikan keberlanjutan pembangunan daerah
dengan alokasi APBD Tahun 2024 yang lebih kepada hal yang sangat fundamental dengan beberapa program yang
sudah tertuang dalam Visi – Misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

Kemudian, terkait Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2024. Dimana nantinya akan direalisasikan setiap perencanaan anggaran yang sudah tertuang dalam alokasi yang sudah ditetapkan menjadi sebagai panduan / pedoman dalam setiap organisasi perangkat daerah( OPD ) di Wilayah Kabupaten Luwu Timur.

” Kami dari Fraksi PDI menegaskan, menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2024 ini untuk ditetapkan menjadi Perda kabupaten Luwu Timur. ” Tutup Oberdatte. Selanjutnya menyerahkan Naskah Pendapat Akhirnya kepada Aripin, Pimpinan Sidang.

(*)

Komentar