LUWU, JURNALSULSEL.COM – Kasat lantas AKP MUH.ALI.S.Sos bersama Personil Sat Lantas Polres Luwu melaksanakan Giat KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan ).
Kegiatan dilaksanakan dijalan trans sulawesi Kec. Belopa Kab. Luwu, Selasa 27/7/2021 pagi.
KYRD dengan mendisiplinkan pengguna jalan raya yang melintas dengan memberikan teguran lisan yang melanggar protokol kesehatan.
Saat dilakukan kegiatan ada 20 pengendara jalan raya yang diberikan teguran lisan ini dimaksud sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19.
Pelanggar tersebut kita berikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker pada saat melaksanakan aktifitas berkendara dijalan raya, ujar Kasat Lantas.
Diharapkan kepatuhan masyarakat agar melaksanakan prokes selama Pandemi Virus Covid-19 dan sekaligus memberi himbauan kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas, tutup Ali.
(*)
Komentar